Tamat sudah karier Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Seusai dinonaktifkan gara-gara kasus kematian Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, kini alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sambo masuk kotak berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus. Secara keseluruhan terdapat 9 perwira yang dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Mundur dari Kasus Penembakan Brigadir J, Siap-Siap Ada Tersangka Baru

Sebelumnya dilansir Merdeka.com Sejumlah fakta baru terus terungkap terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. Tabir gelap kematian Brigadir J perlahan menemui titik terang setelah tim khusus Polri melakukan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi.

Tercatat 43 saksi termasuk 25 anggota polisi dari tingkat Polres, Polda Metro, Propam, hingga Bareskrim sudah diperiksa oleh Irsus Timsus Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto. 25 polisi itu diperiksa untuk membuka rangkaian konstruksi kasus kematian Brigadir J yang sebelumnya disebutkan terlibat baku tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (C)