JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Keputusan tersebut disampaikan ketua majelis hakim Muhammad Yusuf.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf, seperti dalam salinan putusan yang diakses dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Putusan tersebut diputuskan oleh Muhammad Yusuf selaku ketua majelis dan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi, serta Reny Halida Ilham Malik yang masing-masing sebagai hakim anggota dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 Juli 2021.

Dilansir Antara, pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Irjen Napoleon ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.