Oleh: Luthfiah Jufri, S.Si, M.Pd

Pemerhati Sosial Asal Konawe

ALIH-alih mendapat kesejahteraan pasca disahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ribuan buruh di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menuntut Kenaikan Gaji dan Perubahan Status Karyawan pada Senin (14/12/20). UU Ciptaker telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 November 2020, ternyata tidak berdampak baik bagi aktivis buruh.

Aksi demonstrasi ribuan buruh itu tergabung dalam Aliansi Buruh dan Federasi Buruh. Mereka adalah pekerja Smelter nikel milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi. Mereka kesal karena tak kunjung ada kenaikan upah dan perubahan status karyawan.

Ketua Front Nasional Pekerja Buruh Indonesia (FNPBI) Konawe, Irfan menuturkan, banyak karyawan di dua perusahaan tersebut yang telah bekerja lebih dari 1,8 tahun, namun masih kategori karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) (Telisik.id, 14/12/2020).