Bertolak belakang dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, terutama di pasal 42 bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka berlaku upah minimum yang ditetapkan Gubernur. Artinya, jika telah lebih dari satu tahun seharusnya status dan gaji mereka sudah naik.
Mengacu pada definisi pekerja dan ketentuan pasal 41 dan 42 PP78/2015 dalam laman Sekretaris Kabinet Negara disebutkan tidak ada perbedaan keberlakuan ketentuan upah minimum antara pekerja PKWT dan PKWTT, itu artinya ketentuan tersebut berlaku untuk semua pekerja secara umum.
Adapun pekerja kontrak, sebelumnya hanya dapat dikontrak selama dua tahun dan bisa diperpanjang satu tahun. Jika masih dibutuhkan, pengusaha harus mengangkat dia sebagai karyawan tetap.
Namun, UU Ciptaker membuka peluang pengusaha untuk menggunakan pekerja Outsourcing dan pekerja kontrak dalam jangka Panjang. Hal ini tentunya lebih murah karena mereka tak mendapatkan pesangon ketika masa kontraknya habis. Dibandingkan menjadi karyawan tetap pengusaha harus banyak mengeluarkan uang.
Wajar saja jika para buruh melakukan aksi protes terhadap perusahaan tambang tersebut, karena banyak hak-hak mereka yang dikurangi bahkan dihilangkan sementara tuntutan kewajiban semakin meningkat. Buruh sebagai salah satu pemangku kepentingan utama dalam perekonomian justru dimarjinalkan.
