KENDARI, TELISIK.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial DF (26) ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Kendari, setelah kedapatan memperjualbelikan produk kosmetik ilegal.

DF ditangkap di kediamannya yakni Kos Jasmine di Jalan Kelapa Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Selasa (14/10/2025) pekan lalu sekitar pukul 22.24 Wita.

Kasus ini diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat mendampingi Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, dalam Konferensi pers di halaman Mako Polresta Kendari, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: Nelayan Makin Cerdas, BMKG Kenalkan Aplikasi INA-WIS untuk Keselamatan dan Ketahanan Pangan Laut

Sudirman menjelaskan bahwa DF memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah dari hasil memperdagangkan kosmetik tanpa memiliki izin dari pihak berwenang.