"Keuntungan dari penjualan per pot kosmetik berupa HB (hand body) dan scin care yang diperjualbelikan tersebut yaitu sebesar Rp 50 juta," ungkap Sudirman.
DF melancarkan aksinya dengan cara memesan terlebih dulu bahan hand body yang siap pakai namun tidak dilengkapi dengan merek dari seorang wanita berinisial D.
"Pelaku selanjutnya memasang label miliknya dengan nama merek DF Beauty Bydewi dan kosmetik tersebut dengan cara diposting di media sosial Instagram," jelas Sudirman.
Dalam pengunkapan kasus ini polisi menyita puluhan barang bukti berupa pot hand body mulai dari ukuran 100 ml hingga 1000 ml serta 13 paket scin care Tabita, dan 25 stiker merek DF Beauty Bydewi.
Di tempat yang sama Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, menyebutkan bahwa akibat perbuatan DF, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
