"Dengan adanya scine care ilegal ini, itu kerugian negara kurang lebih Rp 3 miliar rupiah," ungkap Edwin.
Baca Juga: Pengedar Lintas Provinsi Asal Aceh Dibekuk di Bandara Haluoleo Kendari, 2 Kg Sabu Disita
Meski begitu, Edwin menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap DF dengan alasan pelaku sedang hamil
"Untuk tersangkanya (DF) kami tidak tahan karena sedang hamil muda," kata Edwin.
Akibat perbuatannya DF dijerat pasal 435 juncto pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (B)
