Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan, seperti tes urine, pemeriksaan saksi, serta pengembangan kasus guna mengungkap potensi jaringan yang lebih luas.
Barang bukti yang disita akan dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat secara ilmiah, yang nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian hukum.
“Atas dugaan tersebut, yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Batmar. (C)
Penulis : Muh. Risal H
