Tidak sampai disitu, DD yang merupakan kepala BPBD Muna, kembali melayangkan pukulan pada bagian wajah korban. Jari DD sempat mengenai bagian bawah mata korban yang membuat memar.  

Baca juga: Buntut Penganiayaan, Ratusan Pemuda Tamalaki Konsel Nyaris Bentrok

"Intinya saya dikeroyok, dua yang melakukan pemukulan (LN dan DD), sementara satunya, KR memegang tangan saya," ungkapnya.

Kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali menerangkan, apa yang dilakukan ketiga terduga pelaku itu adalah tindak pidana kriminal murni pengeroyokan yang melanggar pasal 170 KUHP.

"Ancaman hukumanya 7 tahun penjara, " sebutnya.