MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara, menangkap terduga pelaku mucikari yang menjual anak di bawah umur kepada pria dewasa dan hidung belang.
Adapun mucikari itu berinisial NO dan terduga pelaku pencabulan adalah AH, berusia 24 tahun. Kasus ini terungkap dari laporan korban.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Estetika ketika dikonfirmasi membenarkan kasus itu.
"Benar, sudah diamankan. Ada dua orang pelakunya. Ditangkap berdasarkan adanya laporan keluarga korban dan adanya keterangan saksi serta alat bukti yang dimiliki," kata AKBP Diari, Senin (31/7/2023) melalui telepon selulernya.
Informasi yang dihimpun, korban masih berusia 15 tahun dan diduga dijadikan pemuas nafsu oleh pria yang berkunjung di warung milik NO.
