Atas perbuatan NO alias Aceh, dia dipersangkakan melanggar pasal 88 jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun pejara.
"Sedangkan AH pelaku kasus cabul anak di bawah umur dipersangkakan melanggar pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf e dan g dari UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
