Polisi saat ini masih terus menyelidiki kasus ini dan mengejar para talent lain yang terlibat. Penyelidikan juga difokuskan pada bagaimana para talent direkrut dan siapa saja yang berperan dalam mengelola aplikasi tersebut.

Kasus ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya pornografi dan dampak hukumnya.

Para pelaku terancam hukuman berat berdasarkan pasal 35, 34, dan 36 UU RI tentang Pornografi, serta pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.

Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku adalah penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani