MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat keputusan penunjukan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi penjabat bupati, di mana salah satunya Penjabat Bupati Muna Barat.
Berdasarkan pernyataan Asrun Lio, Pj Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, terdapat kejanggalan penyusunan konsiderans kedua SK, sehingga pihaknya akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Kejanggalan konsiderans tersebut, yakni masing-masing SK untuk Pj Bupati Buton Selatan dan Muna Barat, di mana pada SK Pj Bupati Muna Barat hanya terdapat satu poin dalam hal memperhatikan, dan SK Pj Bupati Buton Selatan terdapat dua poin dalam hal mempertimbangkan.
Di mana kedua poin tersebut yakni mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 Tentang oembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Poin kedua mempertimbangkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 131.74/2035 tanggal 21 April 2022 tentang usul pengangkatan pejabat Buton Tengah, yakni diusulkan Muhammad Yusuf, SE, M.Si Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah Sulawesi Tenggara sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan.
