Baca Juga: Rawan Bencana, Buton Persiapkan Desa Tangguh
SK Pj Bupati Buton Selatan dan Pj Bupati Muna Barat hanya memuat satu poin yakni dengan mempertimbangkan pembentukan Satgas COVID-19 di daerah, di mana tidak ada relevansinya dengan penunjukan Pj bupati di kedua daerah tersebut tanpa ada penegasan atau penjelasan pada poin selanjutnya untuk mendukung poin pertama.
Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini pun menambahkan, atas dasar pertimbangan itu semua, maka Gubernur Sultra akan mengambil tindakan untuk tidak melantik Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Muna Barat pada tanggal 23 Mei 2022.
Maka menurut Kabag Protokoler dan Komunikasi Publik Pemda Muna Barat, Fajar Fariki, untuk mengisi kekosongan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Muna Barat, dipandang perlu menunjuk pelaksana harian bupati (Plh), hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 131.74.2439 tanggal 20 Mei 2022.
"Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan walaupun hanya satu menit, ketika masa jabatan bupati berakhir pada 22 Mei 2022," tuturnya melalu sambungan telepon, Minggu (22/5/2022).
