KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
SE nomor 440/6599/2021 ini ditandatangani Sulkarnain Kadir pada 30 November 2021. Mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Adapun SE tersebut memuat beberapa ketentuan, yakni:
1. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dimasing-masing lingkungan, baik pada tingkat kota, kecamatan dan kelurahan serta RT/RW paling lama pada tanggal 20 Desember 2021
2. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracking, treatment)
