JAKARTA, TELISIK.ID - Pihak Istana Kepresidenan mengakui ada kesalahan ketik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo.

Hanya saja, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengklaim kesalahan ketik tersebut tidak memengaruhi substansi.

Pratikno mengatakan, kekeliruan menjadi catatan dan masukan bagi Kementerian Sekretariat Negara untuk menyempurnakan kualitas naskah Rancangan Undang-undang (RUU) yang hendak diundangkan. Ia berharap tidak ada kesalahan lagi.

Kesalahan itu terdapat pada BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Usaha.

Baca juga: Meski Pandemi, Jokowi: Cetak SDM Unggul Tak Boleh Surut