Pasal 6 berbunyi, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor dan penyederhanaan persyaratan investasi.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam pesan tertulis dilansir Medcom.id, Selasa, (3/11/2020).
Namun, tidak ada Pasal 5 ayat (1) huruf a hanya ada Pasal 5 yang berbunyi 'ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Naskah Omnibus Law juga sempat menuai kritik lantaran jumlah halaman bertambah dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman. Bertambahnya jumlah halaman disebabkan perbedaan margin, kesalahan tulis, penyesuaian format dan perbaikan font tulisan. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
