JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menyepakati pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat, termasuk pembahasan status dan pembiayaannya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, kesepakatan mengenai perubahan status kepegawaian tersebut dibahas dalam rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo seusai rapat, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (19/8/2026).
Pembahasan tersebut turut mencakup persoalan pembiayaan guru PPPK yang selama ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Aspirasi kepala daerah mengenai kemampuan fiskal daerah juga menjadi perhatian pemerintah pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, terdapat dua harapan utama kepala daerah terkait persoalan guru PPPK yang perlu mendapatkan penyelesaian dari pemerintah pusat.
