"Unt pembahasan RUU, sbgmn biasa, kalau DPR secara formal sudah sampaikan surat, maka Pemerintah tinggal sikapi setuju atau tidak atas RUU usulan 7 fraksi DPR tsb. Tapi harus formal tidak cukup verbal," kata Hidayat di akun twitternya @hnurwahid pada, Jumat (26/6/2020).

Tak sampai di situ, Wakil Ketua Dewan Syuro PKS itu menyarankan agar Pemerintah tidak buang badan dalam masalah ini.

"Maka tak perlu buang badan. Kirimkan saja surat ke DPR," tegasnya pada tweet yang sama.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin