Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ia juga menyebut ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak pada periode 2025–2026.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan dugaan penyadapan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai makar.
