Menurut Yusril, pasal yang digunakan dalam penyidikan masih berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi, bukan tindak pidana makar.
Perbedaan pandangan antara Istana dan Yusril muncul ketika proses penyidikan masih berlangsung. Penentuan unsur pidana dalam perkara tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang berjalan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
