MEDAN, TELISIK.ID - Jenni Irene Simorangkir, istri dari almarhum Bripka Arfan Saragih (AS) didampingi pengacaranya resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Medan, Jalan Diponegoro, Kamis (30/3/2023).

Permohonan itu dilakukan karena melihat kondisi Jenni yang membutuhkan perlindungan hukum sebagai istri dan saksi korban dalam kasus kematian suaminya yang dianggap janggal atau tidak wajar.

"Iya, kami mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk istri Bripka AS. Kami harapkan juga pihak LPSK untuk menindaklanjutinya, melakukan penyelidikan juga terkait dengan kematian Bripka AS penuh kejanggalan," kata kuasa hukum Jenni, bernama Fridolin Siahaan.

Selain itu, pengacara dari kantor hukum JnR Law Firm itu mengaku permohonan perlindungan itu diajukan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang akan melakukan pengancaman kepada istri dari Bripka AS. Namun, dia mengaku sejauh ini belum ada pengancaman yang diterima oleh istri AS.

Baca Juga: Handphone Disita dan Dugaan Ancaman Berujung Kematian Anggota Polri Tuai Kejanggalan