Diketahui, ada sembilan kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang diperebutkan di dapil 5 dengan wilayah Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur.
Ketua KPU Kolaka Timur, Murhum Halik menjelaskan, setelah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten pihaknya akan menunggu keputusan MK terkait apakah akan ada gugatan atau tidak dari parpol.
"Karena ini kan yang digugat keputusan KPU, jadi yang menggugat juga dari partai peserta pemilu," ungkapnya.
Baca Juga: Siap Tarung di Pilkada Konawe, Ardin Optimis dapat Pintu PAN
Murhum menambahkan, ketika nantinya ada keputusan MK terkait PSU misalkan di wilayah Kolaka Timur maka pihaknya akan meninjau terlebih dahulu keputusan tersebut.
