MEDAN, TELISIK.ID - Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara memeriksa saksi perkara ijazah sarjana hukum palsu yang diduga dimiliki oleh Razman Arif Nasution, Senin (29/8/2022).
Adapun saksi yang diperiksa oleh penyidik adalah Evi Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara tahun 2013-2015 ini menjadi saksi karena pernah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Razman Arif Nasution. Syamsul Chaniago adalah orang yang melaporkan Razman.
"Saya juga menjadi korban Razman Arif Nasution yang diduga memakai ijazah palsu karena pernah menggunakan jasanya saat terjerat kasus pada tahun 2014 lalu. Disaat itu, ada perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya.
Evi menjelaskan, pernah memberikan kuasa kepada Razman Arif Nasution dan suaminya dan telah menyerahkan uang sekitar Rp 1,2 miliar kepada Razman.
Namun tidak lama kemudian, Razman mencabut kuasanya sebagai pengacara Evi dan suaminya yang berperkara di KPK.
