MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara menetapkan Putri, istri dari kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram (kg).
Wanita berusia 32 tahun ini dijadikan tersangka karena ikut bekerja sama dengan suaminya, bernama Eko untuk mengantarkan sabu kepada penerimanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (11/5/2022).
"Iya, setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan. Terungkap bahwa istri pelaku bernama Putri ikut terlibat, sehingga dijadikan tersangka. Kasus ini terus kami kembangkan," kata Cornelius Wisnu Adji.
Terpisah, Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Bahtiar Marpaung ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengakui, jika Putri telah dijadikan tersangka.
