"Jadi, dia (Putri) kami tetapkan sebagai tersangka, karena dia ikut berperan dalam aksi yang dilakukan suaminya. Dia mengetahui bahwa suaminya akan membawa sabu dan akan dikirim kepada penerimanya sesuai dengan yang dijanjikan," ungkap Bahtiar Marpaung.
Baca Juga: 3 Hari Pencarian, Jasad Andi Ridwan Ditemukan Tersangkut Ranting Pohon Pantai
Dalam kasus ini, Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan Putri bersama suami serta anaknya dari dalam mobil. Dari mereka juga diamankan narkotika jenis sabu seberat 2 kg.
"Anaknya telah dilepaskan atau dipulangkan. Anaknya berusia 4 tahun," tuturnya.
Menurut Bahtiar, narkoba itu akan dikirim kepada rekannya. Apabila sudah bertemu, keduanya akan diberikan uang Rp 15 juta per 1 kilo gram.
