Kepada awak media, Rabu, (10/6/2020), Wadir Krimum Polda Sultra, AKBP Dodi Ruyatman membenarkan hal tersebut. Menurutnya, istri Mr Wang alias Wawan Saputra Razak telah mengatakan, untuk memuluskan proses pengurusan KTP palsu tersebut, dia membayar saudara Asdar sebesar Rp 10 juta.
Uang sebanyak Rp 10 juta tersebut guna memuluskan proses penerbitan KTP milik suaminya, dengan syarat pembuatan KTP tersebut menggunakan Blanko dan ribbon asli KTP Elektronik asli. Untuk itu menurut Dodi kasus tersebut masih dalam pendalaman, jika ditemukan adanya penggunaan KTP tersebut, maka unsur pidana telah terpenuhi.
"Kalau KTP ini telah digunakan, maka unsur pidana terpenuhi, inilah gunanya kami menyurat ke Kemenkumham dan OJK," ujarnya
Wadir Reskrimum mengatakan, sampai hari ini belum satupun yang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan KTP palsu milik Mr. Wang alias Wawan Saputra Razak, namun jajarannya masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui terdinya kasus penerbitan KTP tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Advokad dan Penasehat Hukum Rahmat Karno, SH.,MH mengatakan, alat bukti yang kini dikantongi penyidik kepolisian telah cukup untuk menetapkan Mr Wang sebagai tersangka.
