"Harapan kami ke depan, agar masyarakat dapat meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kami juga mengimbau agar selalu berkoordinasi dengan Kepala KUA serta hakim syara di desa masing-masing untuk memberikan nasihat dan pengetahuan tentang pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku," beber Iptu Muhdin.
Kata Iptu Muhdin, Polsek Kabaena Timur bersama jajaran akan memanfaatkan setiap kesempatan pertemuan dengan masyarakat untuk memberikan imbauan bahwa perbuatan seperti itu tidak boleh terjadi di masyarakat, khususnya di Kabaena Timur dan Tengah.
"Paling penting, perbuatan tersebut adalah haram dan berdampak sosial yang negatif bagi masyarakat," paparnya.
Kapolsek juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta mengedepankan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. (C)
Penulis: Titin Irawati
