MEDAN, TELISIK.ID - Mutiara Sari Pardosi menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Sophia Leryn Natalia Napitupulu mencapai Rp 600 juta.

Atas dugaan penipuan itu, korban yang diketahui warga Kecamatan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur ini membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara, di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Akan tetapi, laporan yang dibuatnya 16 Februari 2022 lalu, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/307/II/2022 itu tidak berjalan maksimal. Terlapor tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dan membuat korban kecewa.

Kekecewaan itu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, bernama Juliana ketika ditemui awak media, di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (16/8/2022).

"Iya, kami selaku korban mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Polda Sumatera Utara, khususnya Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Laporan kami sudah berjalan 6 bulan, namun penyidik belum juga menetapkan tersangka terhadap terlapor," kata Juliana.