Laporan Fitri Indriani ke Polda Sumut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi (STTLP) nomor 1357/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut.

"Jadi, dugaan kami, bahwa Aryes dipaksa untuk mengakui narkoba yang dibawanya adalah miliknya. Padahal, barang bukti narkoba yang diamankan darinya itu bukan miliknya, tapi ada orang yang menyuruhnya mengantarkan barang itu," tegasnya.

Menurut pengacara, Aryes ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu sabu. Dia ditangkap oleh Polsek Medan Kota Senin, 3 Agustus 2021, korban dalam keadaan sehat.

"Jadi, Aryes awalnya butuh uang sebesar Rp 30 ribu. Lalu dia ingin minjam kepada temannya berinisial YA, akan tetapi YA menyuruh Aryes mengantar sabu sabu itu kepada dua orang pria berinisial KI dan RI. Sehingga dia bersama dua orang pria itu diamankan. Akan tetapi, dua orang pria itu telah dibebaskan Polsek Medan Kota," katanya.

"Sedangkan YA selaku orang yang memerintah Aryes untuk mengantarkan barang itu belum ditangkap. Jadi kami meminta agar Polsek Medan Kota profesional dalam menangani kasus ini," sambungnya.