Saat putri ketiganya itu dirudapaksa, istri LMG sudah kabur ke Kendari. Aksi bejat LMG terbongkar saat korban menceritakan pada tetangganya pada 10 Februari 2025. Sehingga, tetangganya lalu mengantarkan korban ke rumah neneknya di Desa Marobea.

Kepada neneknya, korban menceritakan perbuatan LMG. Tak terima atas perbuatan pelaku, nenek korban lalu memberitahu ibunya yang masih berada di Kendari.

“Saat ibunya pulang ke Muna Barat, langsung melaporkan ke Polsek Tikep,” kata Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri, Kamis (13/2/2025).

Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penangkapan terhadap LMG saat akan keluar bekerja.

Andi Usri menerangkan, saat meniduri anaknya, tersangka selalu melakukan pengancaman. Kemudian, usai birahinya tersalurkan, tersangka memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban sambil berpesan agar tidak menceritakan perbuatannya.