MAKASSAR, TELISIK.ID - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan satu keluarga di Kota Makassar.
Dalam bisnis yang menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar ini, pihak Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap empat orang, Nurmalia (35), Cunding (55), Darwis (47) dan Nursaid (36). Keempat tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda di hari yang sama, Kamis dinihari (28/05/2020).
Wakil Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada menambahkan, Tim Elang berhasil membongkar warisan keluarga berupa bisnis narkotika berkat adanya laporan warga terkait adanya transaksi bisnis haram tersebut. Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap pelaku, mulai dari suami-istri hingga keponakan.
Baca juga: Rektor Harus Gratiskan UKT Mahasiswa Terdampak COVID-19
Pengungkapan warisan bisnis sabu ini bermula saat menangkap Nurmalia, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjual sabu di Jalan Pampang. Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Udin di Jalan Muh Yamin. Setelah menangkap keduanya, mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang buruh bangunan bernama Darwis.
