JAKARTA, TELISIK.ID - Isu terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan diundur hingga 2027 mendatang, adalah itu tidak benar.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Menurutnya, isu itu belakangan muncul saat ada wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, pada Juni 2020.
Namun, pada perkembangannya, pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa tak ada revisi terhadap UU Pemilu.
“Jadi, respon atau isi dari berita yang menjadi acuan, adalah kondisi saat itu (Juni 2020), di mana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan,” ujar Dewa dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).
