KENDARI, TELISIK.ID – Manajemen tata kelola Kota Kendari pasalnya perlu disesuaikan dan dievaluasi kembali, melihat estafet kepemimpinan yang berganti dari wali kota lama ke Penjabat (pj) wali kota yang akan memimpin hingga 2024.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap tata kelola Kota Kendari, audit tersebut meliputi tiga aspek, yaitu pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) ASN pemerintahan kota.

Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin memaparkan, temuan-temuan pokok terhadap hasil auditnya. Salah satunya mengenai beberapa camat di Kota Kendari yang belum melaksanakan pendidikan kilat (diklat) untuk jabatannya.

Baca Juga: Kompetisi Debat Konstitusi Tingkatkan Kemampuan Mahasiswa FH UHO

Baca Juga: Pemkot Kendari Cegah Kecelakaan dengan Pangkas Pohon