Ia menjelaskan, seorang camat dengan jabatan eselon III wajib mengikuti diklat kepemimpinan eselon III atau pendidikan pengawas administrator sebelum menduduki jabatannya, adapun syarat lain yang seharusnya dipenuhi adalah mereka wajib memiliki latar belakang di lingkup pemerintahan sebelumnya.

Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena masa pandemi yang tidak memungkinkan ASN untuk mengikuti diklat secara tatap muka. Masalah lain yang ia temukan terkait pengelolaan barang milik daerah yaitu adanya beberapa aset daerah yang belum tercatat dalam administrasi.

Syarif menambahkan, tujuan utama pihaknya melakukan audit adalah untuk memotret gambaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kendari untuk memudahkan Pj Wali Kota Kendari dalam mengambil kebijakan nantinya.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, temuan dari hasil audit tersebut nantinya akan dikomunikasikan kepada dinas dan OPD terkait agar segera diperbaiki untuk persiapan tata kelola pemerintahan yang baik Tahun 2023. (B)

Penulis: Adinda Septia Putri