Ia menjelaskan bahwa penyesuaian iuran idealnya dilakukan setiap lima tahun sebagai upaya menjaga keseimbangan sistem pembiayaan kesehatan nasional.
"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Budi Gunadi Sadikin, seperti dikutip dari CNBC Indonesia dikutip Rabu (22/4/2026).
Meski wacana kenaikan mencuat, pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok masyarakat miskin.
Peserta dari desil 1 hingga 5 tetap akan mendapatkan jaminan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seluruh iurannya ditanggung oleh negara.
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin.
