Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah; sebesar 5 persen dari gaji per bulan: 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Baca Juga: Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan 2026 Tembus 383 Ribu, Berikut Tahapan Selanjutnya

3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta:  sebesar 5 persen dari gaji: dengan skema pembagian yang sama antara pemberi kerja dan pekerja.