Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah; sebesar 5 persen dari gaji per bulan: 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta: sebesar 5 persen dari gaji: dengan skema pembagian yang sama antara pemberi kerja dan pekerja.
