4. Iuran keluarga tambahan PPU: sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan: mencakup anak keempat dan seterusnya serta anggota keluarga lain.

5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja:

a. Kelas III; sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

b. Kelas II; sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

c. Kelas I; sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.