4. Iuran keluarga tambahan PPU: sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan: mencakup anak keempat dan seterusnya serta anggota keluarga lain.
5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja:
a. Kelas III; sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
b. Kelas II; sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
c. Kelas I; sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
