JAKARTA, TELISIK.ID – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), muncul pertanyaan mengenai alasan pemerintah tidak menanggung seluruh iuran peserta.

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa skema pendanaan program ini tidak sepenuhnya berasal dari negara, melainkan berbasis pada kontribusi peserta dan pemberi kerja.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut bahwa JKN merupakan program jaminan sosial yang mengusung prinsip contribution based, bukan tax based.

Menurutnya, dana yang digunakan dalam penyelenggaraan JKN bersumber dari iuran peserta dan pemberi kerja, bukan dari pajak masyarakat.

“Pendanaan Program JKN tidak diambil dari uang pajak, melainkan dari iuran peserta. Ada kontribusi iuran dari peserta dan pemberi kerja yang dikelola secara gotong royong untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN,” jelas Rizzky, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (2/11/2025).