Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan lembaga sosial, melainkan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam mengelola program tersebut.
Baca Juga: Satya JKN Award 2025: 110 Badan Usaha Diganjar Penghargaan atas Kepatuhan Lindungi Pekerja
Sebagai organisasi nirlaba, seluruh dana yang diterima dari iuran peserta dipergunakan kembali untuk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan.
Rizzky menjelaskan, kehadiran BPJS Kesehatan ditujukan untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat dapat saling membantu melalui mekanisme iuran bulanan.
“Dengan menjadi peserta JKN, kita dapat membantu yang sakit melalui iuran JKN yang dibayarkan setiap bulan,” ujarnya.
