Ia juga menambahkan bahwa peran pemerintah tetap besar dalam pembiayaan JKN. Hingga 24 Oktober 2025, lebih dari 283 juta penduduk telah menjadi peserta JKN.

Dari jumlah tersebut, sekitar 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu ditanggung melalui APBN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sedangkan 52,6 juta peserta lainnya dibiayai pemerintah daerah sebagai segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III.

Selain itu, pemerintah juga menanggung sebagian iuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Dalam skema tersebut, pemerintah menanggung 4 persen dari iuran peserta, sementara 1 persen dibayarkan langsung oleh pekerja.

Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah turut memberikan subsidi bagi peserta mandiri kelas III. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta kelas III sebesar Rp42.000 per bulan mendapat subsidi Rp7.000 dari pemerintah sehingga peserta cukup membayar Rp35.000.

“Bantuan iuran tersebut dilakukan pemerintah agar masyarakat dengan finansial yang pas-pasan tetap bisa menjadi peserta JKN,” tambah Rizzky.