Baca Juga: Manfaat JKN, Pasien Cilik di Kendari Selamat dari Patah Tulang

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Ascobat Gani, menjelaskan bahwa sistem JKN mengedepankan prinsip gotong royong. Program ini memungkinkan adanya subsidi silang antara peserta yang sehat dan yang sedang sakit.

Ia menegaskan bahwa dana yang dikelola BPJS Kesehatan adalah dana amanat milik peserta, bukan milik negara maupun BPJS.

“Surplus bisa, tapi tidak bisa ambil keuntungan, karena uang itu manfaatnya harus kembali lagi pada peserta. Mengelola JKN itu seperti berlayar sambil membangun perahu. Kalau robek layarnya, jangan berkelahi atau putar balik ke dermaga, tapi kita betulkan bersama-sama,” tutur Prof. Ascobat.

Dengan demikian, skema JKN menjadi cerminan gotong royong nasional yang menggabungkan peran negara, pemberi kerja, dan peserta dalam satu sistem perlindungan kesehatan bersama.(C)