JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan mekanisme pengesahan STNK tahunan kembali ditegaskan Korlantas Polri melalui penjelasan resmi yang menyoroti kemudahan administrasi, di mana pemilik kendaraan kini tidak perlu membawa BPKB saat melakukan proses pengesahan pada tahun berjalan.

Penegasan terkait aturan pengesahan STNK tahunan kembali disampaikan Korlantas Polri sebagai upaya memberikan kepastian kepada masyarakat yang melakukan kewajiban administrasi kendaraan.

Kebijakan ini menegaskan bahwa dokumen BPKB tidak lagi menjadi syarat dalam proses pengesahan tahunan selama status kepemilikan kendaraan tidak berubah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Ia menyampaikan bahwa BPKB bersifat berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan kendaraan dan tidak perlu dibawa setiap tahun.