Apabila file tersebut tak ditemukan lagi, lanjutnya, ia mengaku akan langsung menemui pemilik rumah dalam hal ini, Cheng-cheng, guna meminta langsung seluruh dokumen berkaitan dengan izin bangunan tersebut.

"Kami akan meminta langsung izinnya. Saya kira mereka tidak berani membangun tanpa izin," tegasnya.

Di tempat berbeda, Kepala Kelurahan (Lurah) Bone-bone, Muhamad Firman, mengaku, proses pendirian bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, bangunan itu tak memiliki dokumen lingkungan serta IMB.

"Dari tahun lalu sudah berapa kali mi kita tegur itu, karena proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Firman saat dikonformasi di kantornya.

Baca juga: Pemeritah Kolaka Didesak Tutup Pelabuhan