Kendati demikian, ia tak berani mengatakan apakah bangunan tersebut legal atau ilegal. Yang pasti, pemerintah kelurahan tidak pernah menerbitkan izin terkait dengan legalitas bangunan tersebut.

Yang paling mengecewakan, lanjutnya, Cheng-cheng tak pernah mau bertemu dengan pemerintah kelurahan untuk menjelaskan perihal izin bangunan tersebut. Cheng-cheng hanya selalu mengutus anggotanya untuk menemui pemerintah kelurahan.

Baca juga: Pemkot Sediakan Hotel Zahra untuk Perawat COVID-19 RSUD Kendari

"Saya bersama sekretaris sudah pernah masuk ke dalam bangunan itu. Dan di situ cukup mewah. Banyak kamar dan sangat mewah. Saya juga tidak tahu tujuannya untuk apa karena kami tidak pernah berkoordinasi langsung dengan pemilik rumah," jelasnya.

Celakanya lagi, tidak diketahui bangunan yang berdiri di atas reklamasi seluas hampir setengah hektar itu atas nama siapa. Semacam bangunan tanpa tuan. Namun pernah salah satu anggota Cheng-cheng datang mengurus surat keterangan usaha (SKU) di kelurahan.