SURABAYA, TELISIK.ID - Kontroversi  keberadaan outlet Holywigs di Indonesia salah satunya di Jawa Timur berakhir. Pasalnya, Holywings yang ada di Jawa Timur dipastikan ditutup.

Penutupan tersebut dilakukan setelah diketahui Holywings belum memiliki NIB serta Sertifikat Standart (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA. Artinya, tanpa kepemilikan NIB, maka dapat dipastikan bahwa Holywings belum mengantongi Izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Sekedar diketahui, Holywings kini menjadi sorotan masyarakat seiring munculnya kasus dugaan penghinaan dan penistaan agama atas konten promosinya menggunakan nama Muhammad dan Maria hingga berbuntut pada permasalahan izin.

Menurut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bahwa penutupan terhadap outlet Holywings telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Baik menurut aturan penyelenggaraan usaha dari pemerintah pusat, maupun aturan dari pemerintah daerah setempat. Adapun dasar hukum yang dijadikan alasan penutupan yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Kalau di  DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan Gubernur, tapi kalau di Jawa Timur ada di tangan bupati dan wali kota. Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota  Surabaya. Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya," ungkap Khofifah di Madinah melalui keterangan tertulisnya, Rabu  (6/7/2022).