Baca Juga: Varian Omicron Kian Merebak, Pintu Masuk Kendari Jadi Perhatian
"Tidak perlu menunggu habis masa berlaku izin HGU baru dievaluasi atau dicabut izin HGUnya. Tapi bisa dilakukan sekarang, dengan alasan beberapa dan fakta yang ada," ungkapnya.
Adapun faktanya, karena perusahaan pemilik HGU sudah lama menelantarkan lahan dalam waktu puluhan tahun. Sehingga masyarakat yang memiliki kebutuhan tinggi akan tanah (baik untuk pemukiman dan pertanian dan usaha lain) masuk untuk menguasainya. Setelah puluhan tahun menguasai, akhirnya masyarakat membangun rumah.
"Iya, itu merupakan faktanya. Selain itu, faktanya lagi, sudah demikian banyak lahan yang disebut sebagai kawasan HGU, kini sudah menjadi pemukiman penduduk. Dan kepemilikan lahan itu diperoleh masyarakat dengan beli antar masyarakat," tambahnya
Menurutnya, masyarakat tidak mengetahui dan mengerti hal itu sebagai lahan HGU. Yang diketahui masyarakat adalah lahan itu terlantar, sehingga dijadikan kawasan pemukiman. Karena selama ini, lahan tersebut memang terlantar.
