Baca Juga: Anomali Cuaca, Warga Diminta Waspada Sambaran Petir
"Lokasi HGU yang dikuasai dan telah menjadi pemukiman penduduk itu terletak di sekitar Kota Medan dan sekitarnya. Jadi sangat tidak tepat lagi menjadi HGU perusahaan perkebunan," tuturnya.
Dia meminta pemerintah agar memberi HGU ke perusahaan di kawasan hutan yang jauh dari perkotaan. Bukan HGUnya berada di kota-kota besar, seperti di Kota Medan.
"Jadi dengan fakta itu, pemerintah harus mengevaluasi dan mencabut HGU yang sudah menjadi pemukiman penduduk. Dan pencabutannya tidak perlu harus menunggu masa izin HGU berakhir," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah mengumumkan pencabutan izin sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu bara (Minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Penegasan itu disampaikan ke publik Kamis (6/1/2022) lalu. (C)
