Senada, anggota Komisi III DPRD Kendari, Husain Machmud menuturkan, setelah lewatnya batas waktu yang diberikan selama 90 hari kerja untuk mengurus semua izin Spazio Kendari dan belum juga ada hasil, maka pihaknya segera menindaklanjuti kembali kasus tersebut.
"Karena sudah lewat waktunya berarti sudah bisa kita lanjuti kembali dan mengambil sikap persoalan itu," ucap Husain Machmud.
Sebelumnya, pihak managemen Spazio Kendari, Ulil Amri menjelaskan, soal pengurusan izin lingkungan, pihaknya telah melakukan permohonan sejak 2018 silam di DLHK Kota Kendari dan telah diregister.
"Hanya ada permasalahan di internal kami saat itu makanya tertunda. Nah, di Februari tahun 2020, kita urus kembali, tapi terkendala karena ada COVID-19," terangnya. (A)
Reporter: Kardin
