JAKARTA, TELISIK.ID - Rumah sakit hingga dokter yang terlibat dalam dugaan fraud tagihan palsu atau phantom billing dan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berpotensi dicabut izin praktik maupun izin operasinya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan, sebagai bagian dari Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PKJKN), telah mengusulkan sanksi tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberi efek jera.

"Ya, anggota PKJKN tadi, contohnya Kementerian Kesehatan, menawari dan meminta agar diberikan sanksi, biar jera," kata Ghufron, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (26/07/2024).

Ghufron menambahkan, khusus untuk sanksi pencabutan izin operasi rumah sakit yang terbukti melakukan fraud terhadap sistem JKN, peluangnya terbuka. Tindakan fraud seperti phantom billing tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Golden Visa bagi Good Quality Traveller